Dugaan Pelanggaran BPD, Bawaslu Takalar Serahkan Ke Pejabat Bupati

oleh

TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID- Dugaan pelanggaran di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Takalar , Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rachmat,serahkan rekomendasi penanganannya ke Pejabat(PJ) Bupati Takalar ,Sabtu 27/01/2024

Hari Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kini tinggal menghitung hari, sekitar 20 hari lagi seluruh pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS namun dugaan pelanggaran semakin marak terjadi. Khusus di Takalar, semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Takalar.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Takalar telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Takalar pada pemilu tahun 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rachmat mengatakan bahwa, Bawaslu Takalar telah menghasilkan rekomendasi dugaan pelanggaran dalam masa kampanye terkait BPD dan menyerahkan berkas rekomendasi tersebut kepada PJ. Bupati Takalar, tuturnya Jum’at (26/01/2024).

“Bawaslu berusaha untuk menjaga Netralitas seluruh pihak sebagaimana yg diamanatkan oleh Undang-undang, termasuk didalamnya adalah BPD, Kita berharap agar bapak Bupati Takalar dapat menindaklanjuti Rekomendasi yg diberikan sebagai pejabat yg berwenang”.

Acuannya kita adalah Perda Takalar, sehingga terkait kasus tersebut kita rekomendasikan ke pak Bupati untuk menindaklanjuti hasil kajian penanganan yang kami lakukan, tutupnya(S.Jaya)