TAKALAR, PANDUNEWS.CO.ID – Agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar yang di jadwalkan akan di lakukan pada hari Senin tanggal 11/12/2023 pukul 11.00 WITA dengan agenda rapat, Penyerahan ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kab. Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jum’at (08/12).
Dasar rapat paripurna DPRD Takalar setelah di laksanakannya rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar Muh. Darwis Sijaya tadi Jum’at (08/12) yang dianggap Mal Administrasi oleh ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pahriyadi
Sesuai surat yang di terima oleh ketua Fraksi PAN Pahriyadi dengan nomor surat 005/29 /DPRDIXI/2023, ini yang di anggap tidak benar karena hanya dihubungi via telpon selulernya atau lewat aplikasi WhatsApp oleh salah satu staf di DPRD Takalar.
Hal tersebut di sampaikan kepada media bahwa, “saya sebagai ketua fraksi PAN tidak menerima di agendakannya rapat paripurna pada hari Senin tanggal 11 Desember, yang curiga bahwa ada beberapa tandatangan di daftar hadir rapat Bamus itu dipalsukan dan itu jangan sampai terjadi, saya pastikan bahwa saya akan polisikan yang memalsukan tanda tangan anggota DPRD, terang Pahriyadi
Terpisah, Pj. Sekretari DPRD Takalar, Hijrah yang di komfirmasi oleh media di Kantor DPRD Takalar Jum’at sore (08/12) mengatakan bahwa,”terkait rencana agenda rapat paripurna DPRD Takalar yang di jadwalkan hari Senin tanggal 11, itu Insha Allah akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati di rapat Bamus, Sebut Pj. Sekwan.
Terkait yang dipermasalahkan oleh ketua fraksi PAN, Pak Adi harusnya datang dan terkait rapat tidak pernah kami sampaikan lewat telpon, kalau pun ada yang menelpon, bukan saya yang telpon ketua fraksi PAN, bantah Hijrah.
“Kalaupun pak Adi mau komplain atau menolak rapat paripurna, silahkan komplain di paripurna dan tadi pak Adi juga tidak hadir di rapat Bamus, terang Hijrah
Adapun Agenda rapat paripurna DPRD Takalar yang akan di laksanakan pad hari Senin 11 Desember 2023 yang akan di gelar di ruang rapat lantai 2 DPRD Takalar dengan susunan agenda yakni:
Rapat Paripurna dalam rangka :
- Penyerahan ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kab. Takalar Nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Laporan pansus ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah - Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Bupati atau
pejabat yang mewakili terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Persetujuan Anggota DPRD secara lisan dan pendapat akhir bupati terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Penandatanganan persetujuan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD Kab. Takalar terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.